HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


 -Rangkuman presentasi kelompok 1-

Hal-Hal yang dibahas tentang HAKI oleh kelompok 1 yaitu mengenai  :
1.     Subjek dan Objek hukum
2.     Arti dan Peranan Hak Kekayaan Intelektual
3.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual yaitu kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR).
Pengertian Kekayaan Intelektual yaitu kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, dan lain-lain. 
Organisasi Internasional yang mewadahi HAKI adalah WIPO (World International Property Organisation)

Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yaitu mengenai masalah paten pada tahun 1470.
Sistem HAKI merupakan Hak Privasi, yaitu seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan Karya Intelektualnya

Prinsip-prinsip HAKI
Ø Prinsip Ekonomi
Ø Prinsip Keadilan
Ø Prinsip Kebudayaan
Ø Prinsip Sosial

1. Pengertian Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum yaitu segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum
Contoh yang termasuk subjek hukum seperti manusia  dan badan hukum. Sementara
Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada di dalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum
Objek hukum dapat berupa benda berwujud dan benda tidak berwujud
Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang lahir atau tercipta karena kemampuan intelektual manusia.

2. Arti dan peranan HAKI
       HAKI yaitu Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HAKI (seperti inventor, pencipta, pendesain dan lainnya) sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreativitasnya, dan agar orang lain bisa mengembangkannya lebih banyak lagi
pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI.
     Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga bisa dihindari atau dicegah kemungkinan dihasilkannya karya lainnya yang serupa
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya serta bisa mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih banyak lagi
Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), desain industri, dll.

Sifat-sifat HAKI :
     Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
     Bersifat Eksklusif dan Mutlak


3.  Klasifikasi HAKI :

                                        Jenis-jenis HAKI:
     Hak Cipta (Copyrights)
     Hak Kekayaan Industry:
      Paten (Patent)
      Merek (Trademark)
      Rahasia Dagang (Trade Secrets)
      Desain Industri (Industrial Design)
      Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)


Pengaturan jenis-jenis HAKI di Indonesia :

1.     Hak Cipta (Copyrights)
            UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.   Hak Paten (Patent)
            UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.  Hak Merek (Trademark)
            UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
            UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.  Desain Industri (Industrial Design)
            UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
            UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
            UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman


 Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
     Paten;
     Desain Industri (Industrial designs);
     Merek;
     Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
     Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
     Rahasia dagang (trade secret);




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Teknologi terhadap Kehidupan Manusia

Sejarah Gatot Kaca

Berkunjung ke Taman Safari Indonesia