Hak Merek
a. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
b. Jenis-jenis dan Macam-macam Merek
Jenis-jenis
terdiri dari beberapa macam yakni :
Ø
Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek
perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi
produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin,
philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan
lain-lain.
Ø
Private Brand
Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh
distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual
laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant,
carrefour yang menjual produk elektronik dengan merek bluesky, supermarket hero
yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa
yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan
produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur,
minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman,
dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
c.
Fungsi Merek
Fungsi Merek Menurut Imam Sjahputra adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen
;
c. Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena
reputasi;
e. Jaminan kualitas
d. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran
Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
b) Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c) Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d) 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e) Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f) Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan denganhak prioritas; dan
g) Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
b) Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c) Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d) 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e) Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f) Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan denganhak prioritas; dan
g) Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
a) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
c) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
d) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e) Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
f) Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
g) Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
b) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
c) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
d) Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e) Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
f) Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
g) Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar