Sumber Daya Alam
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
SUMBER DAYA ALAM
1. Sumber
Daya Alam dan Landasan Kebijaksanaan
Krisis
lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari
pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan
pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia
berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada
norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan
norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam
hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan
dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis
kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi,
yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun
akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari
manusia.
Warganegara
atau masyarakat tentunya mempunyai hak yang sama atas pengelolaan dan
pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, setiap orang
mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain
mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan sekaligus
perusakan lingkungan hidup.dari penjelasan menunjukkan bahwa
betapa pentingnya untuk terus menjaga kelestarian secara bersinergi bagi semua
pihak. Baik dari perwujudan kebijakan pemerintah dan didukung oleh seluruh
komponen masyarakat. Jika pemerintah mampu memberikan kebijakan yang berpihak
terhadap kelestarian lingkungan, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan
mengikuti dan bahwa mendorong terwujudnya lingkungan yang lestari dan
kenyamanan.
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan
kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat
hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan
aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan,
termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi
berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan
nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan,
yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh
pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya
dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya
menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan
permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak
Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan
penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi
permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan
hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat
meliputi :
Regulasi Perda tentang Lingkungan.
Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan
hidup dalam proses perijinan
Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan
perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum
lingkungan.
Memformulasikan bentuk dan macam sanksi
pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya
manusia.
Peningkatan pendanaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi
lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang
disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering
diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik
sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan
perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah
diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun
berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang
penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup,
maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai
perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan
hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan
Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam
melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan
sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi
secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen
sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti
Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan,
UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan
Daerah maupun Keputusan Gubernur.
2. Pengelolaan sumber daya alam
Pemanfaatan
sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak
Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam
membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling
mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua
prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam
yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja,
tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita
pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya
alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
3. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu
kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar
makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas
ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan
sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar
untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang
baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas
merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan
alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan
kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap
pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas,
Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses
penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber
daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang
bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita
sehari-hari.
Menurut Soerjani et al. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah
batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat
didukung lagi oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana
dalam KLH (2010) daya dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai
kemampuan untuk mendapatkan hasil atau produk di suatu daerah dari sumber daya
alam yang terbatas dengan mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya.
Sesuai dengan pengertian
di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya diukur dari
kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan manusia,
tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian (Konsep) dan
Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu.
Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan menurut Lenzen
(2003), kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas
area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk
mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint).
Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber
daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan
luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas
aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan
tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung
lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang
kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya
dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan
kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami
suatu kawasan.
Definisi Daya Dukung Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah
sebagai berikut:
a. Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang
dapat didukung oleh suatu lingkungan
b. Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa
merusak lingkungan tersebut
c. Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam
periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
d. Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh
suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
e. Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok
manusia dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang
diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas
pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat
tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari
masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut.
Dengan demikian, daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi dua komponen
yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung
limbah (assimilative capacity).
4. Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Manusia adalah makhluk yang
dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif untuk memproses
informasi yang diperoleh dari lingkungan di sekelilingnya melalui indera yang
dimilikinya, membuat persepsi terhadap apa-apa yang dilihat atau dirabanya,
serta berfikir untuk memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan untuk mengatasi
keadaan yang dihadapinya. Hal-hal yang dapat mempengaruhi kemampuan kognitif
pada manusia meliputi tingkat intelejensi,kondisi fisik, serta kecepatan sistem
pemrosesan informasi pada manusia. Bila kecepatan sistem pemrosesan informasi
terganggu, maka akan berpengaruh pada reaksi manusia dalam mengatasi berbagai
kondisi yang dihadapi.
Keterbatasan kognitif terjadi apabila terdapat masalah atau gangguan pada
kemampuan kognitif. Masalah yang dialami bisa terjadi sejak lahir, atau terjadi
perubahan pada tubuh manusia seperti terluka, terserang penyakit, mengalami
kecelakaan yang dapat menyebabkan kerusakan salah satu indera, fisik atau juga
mental. Akibat dari adanya keterbatasan kognitif ini, manusia menjadi tidak
mampu untuk memproses informasi dengan sempurna. Dengan ketidaksempurnaan ini
maka manusia yang memiliki keterbatasan kognitif mengalami masalah dalam
meraba, mempelajari atau berfikir untuk bereaksi terhadap keadaan yang
dihadapinya.
Daftar Pustaka
Mohamad Nasir,
Fadli. Moh. Noch,
Rahmina, 2009; Kajian Status Hukum
Taman Nasional Kutai, Institut
Hukum Sumberdaya Alam
(IHSA),
Al Gore, 1994; Bumi dalam Keseimbangan; Ekologi dan Semangat
Manusia, diterjemahkan Hira Jhamtani, diterbitkan Yayasan Obor Indonesia.
Bappenas,
Dephut, USAID (tanpa tahun), Brosur Proyek Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Diterbitkan ARD/USAID, Jakarta.
Arief, A. 2005. Hutan &
Kehutanan. Penerbit Kanisius. Jakarta.
McNaughton, S.J., dan L.J. Wolf.
1998. Ekologi Umum. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Betway Casino Review 2021 - Bonus & Games - Gold Casino
BalasHapusThe Betway Casino website is ミスティーノ a reliable online betway login casino site that was launched in 2017. It's still doing well in 2017 thanks 카지노사이트 to its user-friendly design.