HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
-Rangkuman presentasi kelompok 1-
Hal-Hal yang dibahas tentang HAKI
oleh kelompok 1 yaitu mengenai :
1.
Subjek
dan Objek hukum
2.
Arti
dan Peranan Hak Kekayaan Intelektual
3.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual yaitu kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR).
Pengertian Kekayaan
Intelektual yaitu kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, dan lain-lain.
Organisasi Internasional
yang mewadahi HAKI adalah WIPO (World International Property Organisation)
Undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yaitu mengenai masalah paten pada tahun 1470.
Sistem HAKI
merupakan Hak Privasi, yaitu seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan Karya Intelektualnya
Prinsip-prinsip
HAKI
Ø Prinsip Ekonomi
Ø Prinsip Keadilan
Ø Prinsip Kebudayaan
Ø Prinsip Sosial
1. Pengertian
Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum
yaitu segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum
Contoh yang
termasuk subjek hukum seperti manusia dan badan hukum. Sementara
Objek hukum
yaitu segala sesuatu yang berada di dalam peraturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum
Objek hukum
dapat berupa benda berwujud dan benda tidak berwujud
Objek yang
diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang lahir atau tercipta karena kemampuan
intelektual manusia.
2. Arti
dan peranan HAKI
HAKI yaitu Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada pelaku HAKI (seperti inventor, pencipta, pendesain dan
lainnya) sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreativitasnya, dan agar
orang lain bisa mengembangkannya lebih banyak lagi
pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau
HAKI.
Sistem HAKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga bisa
dihindari atau dicegah kemungkinan dihasilkannya karya lainnya yang serupa
Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya serta bisa mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih banyak lagi
Contoh karya cipta dalam cakupan
kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu
seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific),
desain industri, dll.
Sifat-sifat HAKI :
–
Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
–
Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
3. Klasifikasi
HAKI :
Jenis-jenis
HAKI:
–
Hak
Cipta (Copyrights)
–
Hak Kekayaan
Industry:
• Paten (Patent)
• Merek (Trademark)
• Rahasia Dagang (Trade Secrets)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
• Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Pengaturan
jenis-jenis HAKI di Indonesia :
1. Hak
Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
2. Hak
Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak
Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5. Desain
Industri (Industrial Design)
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup:
–
Paten;
–
Desain Industri (Industrial designs);
–
Merek;
–
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition);
–
Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit);
–
Rahasia dagang (trade secret);
Komentar
Posting Komentar