HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
-Rangkuman presentasi kelompok 1- Hal-Hal yang dibahas tentang HAKI oleh kelompok 1 yaitu mengenai : 1. Subjek dan Objek hukum 2. Arti dan Peranan Hak Kekayaan Intelektual 3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual yaitu kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). Pengertian Kekayaan Intelektual yaitu kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, dan lain-lain. Organisasi Internasional yang mewadahi HAKI adalah WIPO (World International Property Organisation) Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yaitu mengenai masalah paten pada tahun 1470. Sistem HAKI merupakan Hak Privasi, yaitu seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan Karya Intelektualnya Prinsip-prinsip HAKI Ø Prinsip Ekonomi Ø Prinsip Keadilan Ø Prinsip Kebudayaan Ø Prinsip Sosial 1. Pengertian Subjek dan Obje